Berita

Rapat Koordinasi Pemda Banggai, Kemenag, MUI, Kepala KUA dan Para Imam Imam SeKecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Kota, Luwuk Selatan dan Nambo

Minggu 03 Mei 2020

Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin yatim, MM Menghadiri Rapat Koordinasi Pemda Banggai, Kemenag, MUI, Kepala KUA dan Para Imam Imam SeKecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Kota, Luwuk Selatan dan Nambo

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Setda Kab. Banggai, Turut hadir pada kesempatan itu KAKANKEMENAG Firmansyah selaku Pimpinan Rakor, Sekretaris MUI, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, Para Kepala KUA, Ketua Forum Imam dan seluruh Imam imam yang sempat hadir.

Rapat Koordinasi di laksanakan sehubungan dengan meningkatnya penularan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Juga telah di tetapkannya Zona Merah untuk beberapa Wilayah Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ada beberapa usulan yang dsampaikan oleh Peserta Rapat diataranya :

  1. Mengingat Sulawesi Tengah Telah Menjadi Zona Merah diatas 50 Orang Positif, Perlu di usulkan Untuk PSBB.
  2. Pemerintah dan Para Imam, Menginginkan Masyarakat Kab. Banggai tidak Terjangkiti Virus Tersebut.

3.Penyebaran Virus Di Sulawesi Tengah, menurut data Sudah Dari Penduduk Setempat ke Penduduk Setempat (Sistem Asimilatif) ditambah dengan Kasus Dari Luar Daerah.

  1. Diminta Kepada Seluruh Imam Untuk Tidak mengadakan Shalat Berjamaah, atau mengumpulkan orang banyak.
  2. Untuk Para Imam Agar Menghimbau Jamaahnya dan memberikan Pemahaman terkait pembatasan Shalat berjamaah, untuk Menjaga keluarga, Masyarakat, dan Lingkungan dari Penyebaran Virus Covid19. Dengan cara Melakukan Shalat dirumah Masing Masing.
  3. Bahwa Kab. Banggai termasuk dalam Status Darurat karena dikelilingi oleh Daerah Zona Merah Pandemi diantarnya Poso,Morowali Utara, Morowali, dan Palu.
  4. Akan Ada Tausiyah Kepada Jamaah Dari MUI, dengan Pola Cluster,
    Dari beberapa Masjid Yang masih melaksanakan shalat Tarwih.

8.Penutupan Akses Darat, Laut, Udara dan Pasar Bukan Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah Akan Tetapi Kewenangan Pusat, Melalui Perintah PSBB.

  1. Diharapkn Kepada Satuan Gugus Tugas Covid19 Untuk melakukan Swiping Penggunaan Masker Kepada Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
  2. Di himbau kepada Satuan Gugus Tugas Pemda Dan Aparat TNI Polri Untuk Menjaga masjid sebelum dilaksanknnya Shalat, Sehingga Tidak ada Kesan Pembubaran Jamaah Yang Sedang Melaksanakn Shalat.
  3. Akan Diadakan Pembinaan Imam Sesuai Cluster,
  • Imam Sebagai ASN Akan Di Bina Oleh Atasannya Dalam Hal Ini Bupati dan Wakil Bupati.
  • Imam SK dari Kemenag Akan Dibina oleh atasannya yaitu Kemenag Banggi.
  • dan Imam Sebagai TNI/Polri akan Di bina oleh Atasannya dalam hal ini Dandim dan Kapolres.
  1. Cara memutus Mata Rantai Virus Ini yaitu dengan Tidak berkumpul.
  2. Keputusan MUI Tidak berlaku Selamanya,
    Ketika Virus Telah Hilang Atau Pandemi Covid19 telah diatasi oleh Pemerinth Maka Keputusan MUI Akan Langsung Dicabut saat itu juga.

Setelah mendengarkan Usulan dari Forum Rapat Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim,MM Menekankan Bahwa Keselamatan Kita Bersama Itulah Yang Utama, Apapun Alasannya.

Semoga Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banggai selalu dalam Lindungan dan Ridho Allah Swt

(Sub. Bag Dokumentasi Pimpinan Bag. Prokopim)

Write A Comment

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

Dikelola Oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banggai